Cara Berpakaian (Wanita Muslimah) Yang Baik Menurut Islam
1. Pakaian itu harus menutup semua aurat wanita yaitu seluruh tubuh
kecuali muka dan tapak tangan. Batasan aurat wanita ini mengacu kepada
pendapat jumhur ulama yang menetapkan bahwa muka dan tapak tangan bukan
termasuk aurat bagi wanita.
Adapun apakah harus berbentuk baju
terusan atau terpisah antara atasan, bawahan dan kerudung, diserahkan
kepada mode dan corak budaya masing-masing peradaban. Yang jelas intinya
adalah menutup aurat. Allah SWT berfirman:
"Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuh mereka" (QS Al Ahzaab 27).
2. Pakaian itu harus lebar agar
tidak mencetak bentuk tubuh wanita. Karena meski menutup seluruh tubuh,
tapi kalau mencetak bentuk tubuh, sama saja dengan telanjang. Rasulullah
SAW telah melaknat wanita yang memakai pakaian dengan mode seperti ini.
Dimana dia berpakaian tapi tidak ada bedanya dengan telanjang.
Dari
Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Diantara yang termasuk
ahli neraka adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena
tembus pandang atau ketat mencetak tubuh), yang berjalan
berlenggak-lenggok (goyang, tari dan lainnya) sehingga menarik
(syahwat). Mereka ini tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium
baunya. (HR. Muslim)
3. Pakaian itu tidak tipis tembus pandang sehingga sama saja dengan tidak berpakaian.
4.
Pakaian itu tidak boleh menyerupai mode pakaian laki-laki, karena
Rasulullah SAW telah melarang tasyabbuh (penyerupaaan) dari wanita
kepada laki-laki dan begitu pula sebaliknya.
5. Pakaian itu digambari dengan gambar-gambar yang dilarang Allah, seperti manusia atau makhluq hidup lainnya.
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya,
memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya, …”(Q.s. An-Nuur: 31).
Ibnu Mas’ud berkata,
“Perhiasan yang lahir (biasa tampak)ialah pakaian.” Ditambahkan oleh
Ibnu Jubair, “Wajah” Ditambah pula oleh Sa’id Ibnu Jubair dan Al-Auzai,
“Wajah, kedua tangan dan pakaian.”
HADIST TENTANG MEMAKAI PAKAIAN DAN JILBAB BAGI WANITA,,
“Wahai
Asma’! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka
tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini …” (beliau
mengisyaratkan pada muka dan tangannya)
Allah swt. telah
memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk menutup
tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu
ialah “kain untuk menutup kepala,” sebagaimana surban bagi laki-laki,
sebagaimana keterangan para ulama dan ahli tafsir. Hal ini (hadis yang
menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadis manapun.
Al-Qurthubi
berkata, “Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum
wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu
ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak
tertutup. Maka, Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya,
yaitu dada dan lainnya.”
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah
r.a. telah berkata, Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati
Allah. ”Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka. Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh
Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a.
dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya,
Aisyah r.a. lalu berkata, “Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar